Tapos | Depok Terkini
Ratusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU)
mengeksekusi paksa tujuh rumah purnawirawan TNI AU di Kompleks Dwikora,
Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (4/12). Warga
sempat melakukan perlawanan terhadap aksi tersebut dengan cara menggelar
tikar dan berdiam diri di depan kompleks Dwikora.
Eni Suhaeni, salah satu warga yang tereksekusi mengatakan, ratusan
anggota TNI AU tiba-tiba menggedor rumahnya pada pukul 04.00 WIB. Mereka
lalu memindahkan barang-barang miliknya ke luar rumah. Eni yang saat
itu melawan pun sempat digotong oleh beberapa anggota. Dia mengaku
sempat mengalami kekerasan fisik karena diseret anggota. Beberapa warga
mengalami luka serta dua orang perempuaan bernama Dian Larasanti dan Eli
pingsan menyaksikan kekerasan yang dilakukan aparat TNI. "Sehabis
barang-barang dikeluarkan, seketika itu juga rumah yang saya tempati
dicat biru. Warga coba melawan tapi malah ada yang kena tonjok, dan dua
orang sempat pingsan," kata Eni saat ditemui di kompleks Dwikora,
Selasa (4/12).
Setelah proses eksekusi tersebut, kata Eni, dia
dan puluhan warga lainnya melakukan aksi memblokir pintu masuk Dwikora
dengan menggelar tikar. Dia beserta ibu-ibu lainnya kemudian menduduki
tempat tersebut. "Ini akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi
proses eksekusi,. Sebab kami tidak tahu lagi mau pindah ke mana, tidak
punya rumah lagi," tutur Eni yang suaminya telah meninggal dunia sejak
12 tahun lalu.
Ketua RW 06, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos,
Kota Depok, Atjeh Somantri mengatakan, warga langsung keluar rumah
masing-masing karena ada teriakan minta tolong. Akhirnya, warga
berkumpul di rumah yang sedang dikosongkan. "Warga telah berupaya
menghalangi laju para prajurit TNI itu, namun jumlah tentara lebih
banyak," katanya.
Atjeh mengatakan, salah satu warga mengalami
luka di pelipis yaitu Robi Ferdian (32). Tentara kemudian membawa Robi
ke pos untuk diobati. Namun, warga menolak dan meminta Robi dibawan ke
rumah sakit.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI
Azman Yunus menolak jika dikatakan sebanyak 380 anggota yang diturunkan
tersebut mengeksekusi secara paksa. Sebab mereka sudah seringkali
menghimbau agar warga segera pindah. Terakhir ada surat permohonan
meninggalkan rumah sampai tanggal 30 November 2012, yang dikirimkan
sejak 7 November 2012. Surat peringatan tersebut disebabkan karena
Mahkamah Agung sudah menolak kasasi penggugat (warga Dwikora)tanggal 26
Mei 2010. "Kegiatan ini bukan eksekusi tapi pemindahan barang, karena
kami mengetahui bahwa sebenarnya mereka telah memiliki rumah lain
bahkan beberapa kontrakan," tutur Azman sambil memperlihatkan foto
rumah yang ditenggarai merupakan milik warga Dwikora tersebut.
Dia
juga menolak jika anggpta TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap
warga. Mereka hanya mengangkat warga untuk dipindahkan karena telah
menghalangi jalan. "Mereka duduk di jalan sehingga truk tidak bisa
jalan, akhirnya mereka diangkat saja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar