Sabtu, 07 April 2012

Pemkot perlu bertindak tegas soal lingkungan. by hasnan habib kota depok

Ruang sosial atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Depok tinggal enam persen atau dua belas kilometer dari luas wilayah. Hal ini diakibatkan ketidakmampuan Pemerintah Kota Depok dalam mengelola pemerintahan di daerah. Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial dan Kemanusiaan Kota Depok Murthada Sinuraya kemarin di Depok mengatakan ketidakbecusan Pemerintah Kota Depok mengelola lingkungan perkotaan menyebabkan ruang publik di Kota Depok kian kusut. "Pengalihfungsian lahan yang semestinya untuk RTH tetapi digunakan untuk lainnya, tidak terjadi jika Pemerintah Kota Depok bersikap tegas," ujarnya, Minggu (18/9). Kota Depok yang luas wilayahnya 200 kilometer, meliputi tanah lapang, taman dan jalurhijau, minimal memiliki RTH 20 persen atau 12 kilometer sesuai UU No 26 tahun 2007, yang bertujuan untuk menjaga konservasi lingkungan perkotaan yang sarat dengan kerusakan lingkungan. "Tapi Pemerintah Kota tak punya komitmen menjalankan butir UU tersebut karena sangat takut bersinggungan dengan kepentingan pihak lain yang akan merasa dirugikan dengan adanya ruang publik berupa RTH," tegas Sinuraya. Anggota DPRD Kota Depok (2004-2009) itu mengatakan persoalan lingkungan sangat kompleks. Sedangkan, Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok tidak memiliki kemampuan untuk mengatasi kerusakan lingkungan serta mengembalikan RTH sebagai paru-paru perkotaan. "Pemerintah Kota tak punya nyali untuk membongkar bangunan-bangunan tanpa dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah di bantaran sungai/kali. Pemerintah Kota hanya disibukkan dengan usuran proyek pemerintah," ungkapnya. Di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor dari mulai Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hingga perbatasan Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, bercokol ratusan bangunan liar yang memanfaatkan RTH. Namun tak pernah dibongkar. Pemerintah Kota Depok pada 2008 pernah merilis di beberapa media nasional bahwa RTH di Jalan Raya Jakarta-Bogor yang memiliki panjang 14 kilometer akan dikembalikan ke fungsinya sebagai RTH. Selain itu Pemerintah Kota akan membongkar seluruh bangunan yang berdiri di atas RTH. "Kenyataannya, RTH tidak dikembalikan ke fungsinya dan bangunan tak kunjung pula dibongkar. Pemerintah Kota Depok hanya janji-janji manis. Kalau hanya slogan tidak ada artinya," ungkap Sinuraya. Transparansi dalam pembangunan RTH penting dan perlu digalakkan sehingga ada komunikasi antara Pemerintah Kota dengan masyarakat. Sebab, estetika kota perlu kepedulian berbagai pihak dan tanggung jawab bersama. "Namun tak dilakukan," ujar dia. Kusutnya ruang kota di Depok menyebabkan banjir melanda Kota Depok setiap tahun. "Penurunan luas RTH dan permukaan tanah atau land subsidence menjadi faktor penyebab banjir di Kota Depok," papar dia. (KG/OL-10) http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/18/260425/38/5/Ruang-Terbuka-Hijau-Kota-Depok-Tersisa-6 . by hasnan habib kota depok

2 komentar:

  1. walikota depok sibuk apa aja ya?prasaan ga pernah nongol deh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apa boleh buat mas, barangkali ada masalah yang lebih penting, kita doakan saja!

      Hapus