Selasa, 15 Januari 2013

7 Rumah Purnawirawan TNI AU Cilangkap Tapos Depok di Eksekusi Paksa

Tapos | Depok Terkini
Ratusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) mengeksekusi paksa tujuh rumah purnawirawan TNI AU di Kompleks Dwikora, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Selasa (4/12). Warga sempat melakukan perlawanan terhadap aksi tersebut dengan cara menggelar tikar dan berdiam diri di depan kompleks Dwikora.
Eni Suhaeni, salah satu warga yang tereksekusi mengatakan, ratusan anggota TNI AU tiba-tiba menggedor rumahnya pada pukul 04.00 WIB. Mereka lalu memindahkan barang-barang miliknya ke luar rumah. Eni yang saat itu melawan pun sempat digotong oleh beberapa anggota. Dia mengaku sempat mengalami kekerasan fisik karena diseret anggota. Beberapa warga mengalami luka serta dua orang perempuaan bernama Dian Larasanti dan Eli pingsan menyaksikan kekerasan yang dilakukan aparat TNI. "Sehabis barang-barang dikeluarkan, seketika itu juga rumah yang saya tempati dicat biru. Warga coba melawan tapi malah ada yang kena tonjok, dan dua orang  sempat pingsan," kata Eni saat ditemui di kompleks Dwikora, Selasa (4/12).

Setelah proses eksekusi tersebut, kata Eni, dia dan puluhan warga lainnya melakukan aksi memblokir pintu masuk Dwikora dengan menggelar tikar. Dia beserta ibu-ibu lainnya kemudian menduduki tempat tersebut. "Ini akan terus kami lakukan sampai tidak ada lagi proses eksekusi,. Sebab kami tidak tahu lagi mau pindah ke mana, tidak punya rumah lagi," tutur Eni yang suaminya telah meninggal dunia sejak 12 tahun lalu.

Ketua RW 06, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Atjeh Somantri mengatakan, warga langsung keluar rumah masing-masing karena ada teriakan minta tolong. Akhirnya, warga berkumpul di rumah yang sedang dikosongkan.  "Warga telah berupaya menghalangi laju para prajurit TNI itu, namun jumlah tentara lebih banyak," katanya.

Atjeh mengatakan, salah satu warga mengalami luka di pelipis yaitu  Robi Ferdian (32). Tentara kemudian membawa Robi ke pos untuk diobati. Namun, warga menolak dan meminta Robi dibawan ke rumah sakit.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Azman Yunus menolak jika dikatakan sebanyak 380 anggota yang diturunkan tersebut mengeksekusi secara paksa. Sebab mereka sudah seringkali menghimbau agar warga segera pindah. Terakhir ada surat permohonan meninggalkan rumah sampai tanggal 30 November 2012, yang dikirimkan sejak 7 November 2012. Surat peringatan tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung sudah menolak kasasi penggugat (warga Dwikora)tanggal 26 Mei 2010. "Kegiatan ini bukan eksekusi tapi pemindahan barang, karena kami mengetahui bahwa sebenarnya mereka telah memiliki rumah lain bahkan  beberapa kontrakan," tutur Azman sambil memperlihatkan foto rumah yang ditenggarai merupakan milik warga Dwikora tersebut.

Dia juga menolak jika anggpta TNI AU yang melakukan pemukulan terhadap warga. Mereka hanya mengangkat warga untuk dipindahkan karena telah menghalangi jalan. "Mereka duduk di jalan sehingga truk tidak bisa jalan, akhirnya mereka diangkat saja," katanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar